Dewan Pers

Dewan Pers Tegaskan Agar Publik Berhak Memantau Media

Diskusi Publik Pemantauan Media untuk Jurnalisme Berkualitas yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023). 

TribunGorontalo.com
Media Pers, ilustrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Pers menegaskan publik berhak memantau media. 

Ini ditegaskan Dewan Pers, untuk memastikan jurnalisme tetap berkualitas di tengah derasnya arus informasi.

Dewan Pers merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17. 

Disebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers.

Juga menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan.

Ia menyampaikannya dalam Diskusi Publik Pemantauan Media untuk Jurnalisme Berkualitas yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023). 

“Jurnalisme berkualitas membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan,” tutur Asmono. 

Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia kian hari kian berkurang. 

Asmono menambahkan, lembaga pemantau media yang ada juga sangat minim aktivitasnya. 

Terdapat beberapa hal yang diduga merupakan penyebab dari fenomena ini, yaitu kebutuhan logistik finansial yang cukup besar.

Selain itu, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi. 

“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak memantau,” katanya. 

Asmono menyebutkan bila pemantauan media dilakukan secara berkelanjutan, akan hadir dampak-dampak positif bagi masyarakat maupun bagi insan pers itu sendiri. 

Pertama adalah meningkatnya kesadaran publik tentang jurnalisme berkualitas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved