Mengenal Aturan Penggunaan Mobil Dinas, Apakah Bisa Dipakai untuk Pribadi?

Namun, mobil justru kecelakaan saat dikemudikan oleh seorang siswa bersama wanita tanpa busana. 

Ilustrasi.
Mobil Dinas. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kecelakaan di Jambi menyita perhatian publik. Sebab, mobil yang menabrak tiang listrik itu berplat merah. 

Mobil dinas itu diketahui milik Pemerintah Jambi dan digunakan untuk operasional DPRD setempat. 

Namun, mobil justru kecelakaan saat dikemudikan oleh seorang siswa bersama wanita tanpa busana. 

Memang, penggunaan mobil dinas meski tidak semua, namun rata-rata kerap disalahgunakan. 

Sesuai namanya, mobil dinas haruslah khusus untuk tugas dinas.

Tetapi terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari plat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan plat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, plat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.

Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.

Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri.

Sebelumnya diketahui, terjadi kecelakaan mobil di Jambi pada Kamis (3/2/2023) sekira pukul 22.50 WIB. Mobil dinas itu diketahui merupakan milik Pemerintah Jambi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved