DPRD Gorontalo Datangi Kemenag Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta per Orang

Pada Jumat (3/2/2023) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyambangi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI. 

TribunGorontalo.com
Potret Kabah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 69 juta per calon jamaah di tahun 2023 direspon DPRD Provinsi Gorontalo. 

Pada Jumat (3/2/2023) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyambangi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI. 

Usulan kenaikan biaya haji dari Kemenag RI memberatkan calon jemaah haji Gorontalo. 

Meski belum diputuskan, namun melihat angka itu warga Gorontalo merasa akan kesulitan memenuhi. 

Apalagi warga Gorontalo yang berpenghasilan rendah. Akan semakin sulit untuk mereka mengumpulkan dana haji. 

Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo Espin Tulie menjelaskan, kebijakan menaikan ongkos ibadah haji karena adanya kenaikan biaya Masyair dari Pemerintah Arab Saudi.

Masyair tersebut sebagai salah satu rangkaian ibadah haji atau melempar jumrah selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah.

Ini baru tawaran Kementerian Agama RI ke Komisi VIII DPR RI sekitar Rp 98 juta, dari jumlah itu ongkos haji yang dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp 69 juta.

"Sedangkan sisanya akan disubsidi oleh Pemerintah Pusat. Komposisinya adalah 40 persen dari jamaan dan 60 persen dari pemerintah,” ungkap Espin Tulie.

Politisi itu menjelaskan, kini Eksekutif dan Legislatif masih mencari solusi soal tawaran awal biaya haji sejumlah Rp 69 juta tersebut.

Espin mengatakan kenaikan ongkos itu sudah termasuk dalam fasilitas hingga pelayanan ibadah haji, antara lain transportasi, akomodasi, makan dan minum serta biaya hotel selama berada di Arab Saudi.

“Beberapa komposisi itulah yang menyebabkan biaya haji ikut baik, kemudian soal pelayanan yang sebelumnya hanya makan sekali dalam satu hari, maka selama 40 hari jamaah haji di Indonesia bakal dilayani tiga kali dalam sehari,” jelas Espin Tulie.

Espin meminta kepada calon jamaah haji, khususnya di Provinsi Gorontalo untuk sedikit bersabar. 

Karena DPR RI maupun DPRD Provinsi Gorontalo terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI apakah BPIH itu bisa diturunkan.

“Mudah-mudahan ada solusi tepat untuk seluruh jamaah haji, namun informasi lengkapnya nanti tanggal 13 Januari 2023 nanti berapa jumlah BIPH yang akan menjadi tanggungan jamaah, dan tanggal 17 jamaah mulai membayar pelunasan untuk ongkos haji,” kata Espin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved