Lulus Tepat waktu, 95 Sarjana FIS Umgo Rata-rata ber-IPK 3.50
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo) telah melaksanakan yudisium ke - 4 hari kemarin, Rabu (1/2/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2223-MhasiswaFISUmgo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo) telah melaksanakan yudisium ke - 4 hari kemarin, Rabu (1/2/2023).
Terdapat 95 sarjana mengikuti yudisium tersebut yang berlangsung di gedung Indoor Umgo pagi hari.
Dekan FIS Umgo Firyal Akbar mengaku bangga dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) para sarjana tersebut.
Bagaimana tidak, IPK dari 95 sarjana di yudisium itu naik dibandingkan dengan sebelumnya.
Menurut Firyal, saat ini masa studi FIS Umgo mengalami progres. Sebab, 95 sarjana itu rata-rata menyelesaikan studinya kurang lebih 4 tahun 2 bulan.
“Ini ada peningkatan dari yudisium sebelumnya, yang penyelesaian masa studi rata-rata sampai 4 tahun 5 bulan,” ungkap Firyal kepada tribunGorontalo.com.
Adapun rata-rata jumlah IPK dari 95 sarjana di yudisium tersebut mencapai 3.50.
Dilihat dari segi kualitas mutu akademik, capaian IPK itu mengalami progres. Karenanya, Firyal mengaku bangga atas capaian tersebut.
“Ini sebenarnya indikasi yang baik, dan ada peningkatan mutu akademik yang telah diraih oleh peserta yudisium,” ujarnya.
95 peserta yudisium FIS Umgo itu terbagi dari beberapa program studi (Prodi) yang meliputi Pariwisata, Sastra Arab, Sastra Inggris, Administrasi Publik, Ekonomi Pembangunan, Akuntansi, dan Ilmu Hukum.
Dari keseluruhan, Nurani Ntau dari Prodi Administrasi Publik mendapatkan IPK tertinggi. Nurani berhasil meraih IPK 3.87 dengan predikat pujian.
Sebagai Dekan, Firyal Akbar juga mengapresiasi para dosen yang telah mampu membimbing mahasiswanya sampai ke tahap kelulusan di perguruan tinggi.
"Saya berterimakasih kepada para dosen yang telah membimbing dan mendidik para mahasiswa, hingga telah berhasil ke tahap yudisium," tandasnya. (*)