Bunda Corla Terancam Dipenjara 6 Tahun, Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi: Teriak-teriak Tak Senonoh
Baru saja mencicipi ketenaran, kini Bunda Corla telah resmi dilaporkan oleh Farhat Abbas ke polisi pada Senin (30/1/2023).
TRIBUNGORONTALO.COM - Bunda Corla yang baru-baru ini terkenal di Instagram kini terlibat masalah dengan Farhat Abbas.
Pasalnya, baru saja mencicipi ketenaran, kini Bunda Corla telah resmi dilaporkan oleh Farhat Abbas ke polisi pada Senin (30/1/2023).
Bunda Corla yang terkenal dengan gayanya yang lucu dan ceplas-ceplos hingga membuat netizen Indonesia tertarik kini terancam hukuman enam tahun penjara.
Farhat Abbas mengungkapkan ada alasan mengapa dirinya melaporkan Bunda Corla ke polisi.
Farhat Abbas menilai Bunda Corla memberikan contoh yang tidak baik bagi anak-anak dan masyarakat.
Bahkan Farhat Abbas menyebut Bunda Corla telah melanggar Pancasila.
Menurut Farhat Abbas, Bunda Corla sering melontarkan kata yang tidak senonoh.
"Kamu terkenal memiliki akun media sosial, akun media sosial tersebut kamu teriak-teriak yang dikuti orang dengan kalimat 'k*nt*l, m*m*k', kemudian kalimat kalimat-kalimat tidak sesuai pancasila," kata Farhat Abbas melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (31/1/2023).
"Yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia melanggar hukum Indonesia, melanggar norma sosial, norma kesusilaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Farhat Abbas mengatakan jika anak temannya mengikuti kata-kata Bunda Corla.
Hal itu lah yang membuat Farhat Abbas semakin yakin melaporkan Bunda Corla.
"Sekarang teman-teman saya dekat rumah saya parkir mobil, anak-anak kecil sudah meniru kalimat 'k*nt*l' bukan 'Cinta', ini mengungkapkan kalimat tidak senonoh," ujar Farhat Abbas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Bunda-Corla-kiri-dan-Farhat-Abbas-kanan.jpg)