Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Lindungi 1.250 Pengemudi Bentor Hingga Petani dengan Jamsostek
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berhasil melindungi sebanyak 1250 pengemudi bentor hingga petani melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berhasil melindungi sebanyak 1250 pengemudi bentor hingga petani melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Keberhasilan Pemkot Gorontalo itu ditunjukkan melalui data yang dipaparkan di Paritrana Award oleh Kantor BPJS Gorontalo yang berlangsung di Hotel Aston, Senin (30/1/2023).
Saat itu, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid yang memaparkan keberhasilan Pemkot Gorontalo dalam menjalankan program perlindungan Jamsostek tersebut.
Program ini ditujukan untuk tenaga kerja non ASN dan pekerja informal di Kota Gorontalo.
Untuk tenaga kerja non ASN berjumlah 4334 pekerja dari lima jenis pekerjaan yang meliputi honorer Pemda/SKPD/OPD, guru honorer, perangkat kecamatan/kelurahan,
RT/RW, dan pekerja keagamaan.
Seluruh pekerja non ASN di Kota Gorontalo tersebut, telah terlindungi oleh program Jamsostek yang dimaksud.
Sedangkan untuk pekerja informal di Kota Gorontalo sebanyak 1250 jiwa yang meliputi pengemudi bentor, pedagang kecil, pemanjat kelapa, buruh tani, dan nelayan.
Pekerja informal itu dibayarkan melalui dana APBD 2022 yang terbagi di 50 kelurahan 9 kecamatan di Kota Gorontalo.
Program perlindungan Jamsostek ini berdasarkan peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 13 tahun 2019, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja informal di Kota Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.