Sudah Booster 6 Bulan Lalu? Kini Masuk Kriteria Booster Vaksin Covid-19 ke-2
Sementara secara bertahap seluruh sasaran dengan usia > 18 tahun akan mendapatkan tiket booster kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15112022_Vaksinasi_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah telah menyebar 54 juta tiket vaksinasi booster Covid-19 sejak 24 Januari 2023 kemarin.
Sebab, sejak tanggal tersebut, program vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, telah dimulai serentak di seluruh Indonesia.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,” kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril di Jakarta, Selasa (24/1).
Sama seperti syarat vaksinasi sebelumnya, tiket vaksinasi diutamakan untuk mereka yg sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.
Baca juga: Gorontalo Kemarin: Pembaruan Pelayanan Imigrasi Gorontalo dan Muslim Gorontalo Boikot IKEA
Sementara secara bertahap seluruh sasaran dengan usia > 18 tahun akan mendapatkan tiket booster kedua.
Ia menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, dr. Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.
“Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai,” ujar dr. Syahril.
Baca juga: Makanan Lokal Kini Diuji Coba dalam Strategi Pencegahan Stunting
Mengenai jenis vaksin, dr. Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inovac.
Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.
Berikut daftar lengkap jenis dan kombinasi vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua :
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml