Bawaslu-KPU-Dewan Pers Akan Bentuk Gugus Tugas Pemantau Hoaks Jelang Pemilu 2024

Terutama dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 dan Pilkada, gugus tugas terdiri atas Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers. 

TribunGorontalo.com
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Potensi kemunculan berita bohong atau hoaks akan coba dimininalisir dengan membentuk gugus tugas.

Terutama dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 dan Pilkada, gugus tugas terdiri atas Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers. 

Hal tersebut seperti yang diinginkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ia mendorong agar gugus tugas pengawasan media sosial (medsos) ini mendesak dibentuk. 

Apalagi melihat potensi kemunculan ujaran kebencian, dan isu suku, ras, agama, antargolongan (SARA) yang kerap muncul di media sosial selama tahapan pemilu cukup besar.

"Gugus tugas tersebut dibentuk sebagai alat edukasi, sumber berita benar/positif untuk meminimalisir hoaks," ucap Bagja melalui laporan tertulis dilansir, Sabtu (28/1/2023) dari laman resmi Bawaslu RI. 

Dirinya berharap, hadirnya gugus tugas mempermudah penyaringan informasi. 

"Nah, pengalaman yang ada membuat kita berpikir untuk pentingnya dibentuk gugus tugas," terangnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, bahwa sebetulnya pihaknya juga sudah melakukan penangkalan disinformasi kepemiluan. 

Salah satu yang telah dilakukan KPU RI yakni menampilkan cek fakta hoaks kepemiluan di laman kpu.go.id.

"Kami (KPU) sudah melakukan beberapa upaya dalam menangkal informasi hoaks," tegasnya.

Data Polri, setidaknya ada 6 isu strategis yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak 2024.

Isu-isu ini kata dia mendesak untuk ditindaklanjuti. 

Salah satunya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan kampanye.

Contohnya adalah berita yang menyerang calon lain melalui media sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved