Brigadir J

Mahfud MD Sebut Ada Upaya Intervensi dalam Kasus Ferdy Sambo, Singgung Kinerja Pihak Kejaksaan

Mahfud MD menyatakan ada upaya intervensi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Mahfud MD menyatakan ada upaya intervensi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyatakan ada upaya intervensi dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak Kejaksaan telah kebal dengan gerakan-gerakan rahasia terkait Ferdy Sambo tersebut.

Ia juga menanggapi seruan kekecewaan mengenai tuntutan pidana Richard Eliezer alias Bharada E yang mencapai 12 tahun.

 

 

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Kontroversi tersebut muncul lantaran Bharada E dinilai mendapat tuntutan lebih tinggi jika dibandingkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang hanya dituntut 8 tahun.

Mahfud MD menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menekankan bahwa jaksa telah independen dalam memutuskan tuntutan.

"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," tegas Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

 

Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).
Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (youtube kompastv)

 

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Di sisi lain, Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait adanya gerakan bawah tanah terkait kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut terbagi dalam dua kubu di mana ada yang menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dan ada yang ingin sang mantan Jenderal dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu."

Meski begitu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan agar jaksa tetap independen.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tandasnya.

Baca juga: Gegara Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak 3 Hal Meringankan dan Memberatkan

Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut merasa tuntutan jaksa tidak adil.

Apalagi mengingat bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan keji yang telah direncanakan terhadap anaknya.

"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman tuntutan seumur hidup," ungkap Rosti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (17/1/2023).

Rosti mengatakan, duka yang dirasakan keluarga dan nasib malang yang diterima Brigadir J, tak sebanding dengan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," lanjutnya.

 

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan putranya, Selasa (16/11/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan putranya, Selasa (16/11/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Rosti memohon agar segenap komponen persidangan dapat memberikan keadilan yang layak bagi keluarganya.

Dengan berurai air mata, istri Samuel Hutabarat tersebut mengaku begitu seduh dan kecewa.

"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi," kata Rosti.

"Kami merasakan sangat-sangat sedih, dan sangat kecewa."

Kini, Rosti dan keluarga hanya bisa berharap kepada hakim yang nantinya akan memutuskan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.

"Tapi kami berpengharapan kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia memutuskan nanti tuntutan yang seadil-adilnya buat kami," ucap Rosti.

"Harapan kami hanya kepada Pak Hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan kami yakini bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Akui Ada Upaya Intervensi di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegaskan Jaksa Sudah Independen

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved