Ingin Temani sang Guru Spiritual Laporkan Pesulap Merah, Jindan Dilarang Haji Ridwan Ikut-ikutan
Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan melarang muridnya kesayangannya, Jindan untuk ikut melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan melarang Muhammad Salim Jindan Al Habsyi untuk ikut melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Pesulap Merah dilaporkan Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian menurut UU ITE.
Bang Haji Ridwan sendiri adalah Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) serta guru spiritual dari Jindan, musuh Pesulap Merah.
Adapun laporan terhadap Pesulap Merah ini, kata Bang Haji Ridwan, tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Jindan.
Baca juga: Tarung Tinjunya Diundur, Pesulap Merah Menduga Jindan Jadi Penyebab Gladiator Boxing Show Ditunda
"Enggak ada urusannya dengan Habib Jindan," kata sang ahli spiritual di Polda Metro Jaya, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Kamis (12/1/2023).
Sebagai informasi, Jindan pernah terlibat perseteruan dengan Pesulap Merah karena malah ilmu kebal.
Bahkan Pesulap Merah sampai ditantang Jindan untuk melakukan adu tembak dalam rangka pembuktian ilmu kebal.
Baca juga: Bersikukuh Seret Pesulap Merah ke Polisi, Haji Ridwan Belum Ingin Mediasi dengan sang Pawang Dukun
Terkait kasus di Polda Metro Jaya ini, Bang Haji Ridwan mengatakan bahwa Jindan sebenarnya ingin ikut datang dan meneman sang guru spiritual untuk melaporkan Pesulap Merah.
"Habib Jindan mau datang kemari juga (ikut melapor di Polda Metro Jaya), Abang (bilang) 'enggak usah ikut dulu deh'," jelas Bang Haji Ridwan.
"Karena ini urusannya beda," sambungnya.
Baca juga: Pesulap Merah Dipolisikan Dukun Lagi, Kali Ini Marcel Dilaporkan Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya
Selain itu, Bang Haji Ridwan ingin melaporkan sendiri Pesulap Merah atas nama LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI).
"Karena teman-teman pengacara, teman-teman ini, pengin Abang berdiri sendiri dulu atas nama TPHDI, Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia, Abang sebagai wakil dewan pembina," ungkap Bang Haji Ridwan.
Mengaku didukung Jindan, Bang Haji Ridwan menambahkan bahwa ia ingin murid kesayangannya itu menikmati waktu di luar kota.
Baca juga: Begini Pesan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah dan Jindan yang Bakal Tarung Tinju di Ring Merah
"Mendukung, dia (Jindan) pengin ikut. Tapi jangan dulu, Beliau lagi ada di Sukabumi, biarlah Beliau berbahagia dengan kehidupannya dulu," tutur Bang Haji Ridwan.
Untuk diketahui, laporan yang dibuat Bang Haji Ridwan untuk Pesulap Merah itu telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Sempat Ingin Damai, Jindan Kembali Tantang Pesulap Merah Adu Tembak dalam Jarak 1 Langkah Kaki
Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini dipicu dari ucapan Pesulap Merah yang menyatakan 'dukun itu kalau tidak cabul ya nipu'.
Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Atas pernyataan tersebut, Bang Haji Ridwan menilai bahwa Pesulap Merah telah menghina profesi dukun.
Pesulap yang bernama asli Haris Setianto itu diketahui memang sering membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.
Oleh karena itu, Pesulap Merah tak hanya dijuluki pawang dukun namun juga menjadi musuh kubu perdukunan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.