PPK Pemilu 2024 di Kota Gorontalo Resmi Bertugas, Ini Tugas dan Wewenangnya

Pelantikan berlangsung di Citimall Hotel Gorontalo pada Rabu (4/1/2023) kemarin. Hadir Katua KPU Kota Gorontalo, Wali Kota, serta sejumlah anggota KPU

TribunGorontalo.com
Ilustrasi pemilihan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Baru-baru ini KPU melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 wilayah Kota Gorontalo

Pelantikan berlangsung di Citimall Hotel Gorontalo pada Rabu (4/1/2023) kemarin. Hadir Katua KPU Kota Gorontalo, Wali Kota, serta sejumlah anggota KPU Provinsi Gorontalo. 

Sesuai namanya, PPK adalah penyelanggara pemilu di level kecamatan. Ini adalah anggota ad hoc yang bekerja membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti. 

Lalu apa Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat?

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 21 ini berisi tentang tugas dari PPK: 

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan PPK 
  2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota 
  3. Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih 
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan 
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi 
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara 
  9. Menyerahkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota  
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat 
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya 
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 22 ini berisi tentang wewenang dari PPK: 

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya 
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten?Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.C. Kewajiban PPK

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 23 ini berisi tentang kewajiban dari PPK: 

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT 
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu 
  3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan 
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara 
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan 
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved