Minggu, 15 Maret 2026

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemerkosa 13 Santriwati: Ini Arti Hukuman Mati Herry Wirawan

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, tetap dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemerkosa 13 Santriwati: Ini Arti Hukuman Mati Herry Wirawan
Kolase TribunGorontalo.com
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, tetap dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan. 

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Berikut arti hukuman mati yang divonis kepada Herry dikutip dari TribunGorontalo.com wikipedia.org:

Hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda: doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Vonis yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah divonis mati, dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai eksekusi.

Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan (berencana atau tidak), pembunuhan massal, perkosaan (seringkali juga termasuk kekerasan seksual terhadap anak, terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, makar, spionase, penghasutan, dan pembajakan, serta kejahatan lainnya seperti residivisme, pencurian yang serius, penculikan, serta penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkoba.

Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan pemenggalan kepala, namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk hukuman gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara de jure untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai abolisionis dalam praktik.

Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60 persen populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di Indonesia dan negara lainnya seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, Singapura, Pakistan, Mesir, Bangladesh, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Jepang, dan Taiwan.

Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama.

Amnesty International mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia, dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."

Hak asasi tersebut dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.

Di Uni Eropa, Pasal 2 dari Piagam Hak Asasi Uni Eropa melarang adanya praktik hukuman mati.

Majelis Eropa, yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, hal ini hanya mempengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk diantaranya Armenia dan Azerbaijan.

Majelis Umum PBB telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020 delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved