Minggu, 8 Maret 2026

Kronologi Pemerkosaan Wanita di Bawah Umur di Gorontalo: Direcoki Minuman Beralkohol

Kejadiannya menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, terjadi pukul 03.00 Wita di Kecamatan

Tayang:
zoom-inlihat foto Kronologi Pemerkosaan Wanita di Bawah Umur di Gorontalo: Direcoki Minuman Beralkohol
TribunGorontalo.com
Ilustrasi tersangka pemerkosaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi kini menetapkan lima tersangka kasus pemerkosaan wanita di bawah umur di Gorontalo. Kelima orang ini memiliki peran masing-masing. 

Kejadiannya menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, terjadi pukul 03.00 Wita di Kecamatan Kota Utara Gorontalo.  

Awalnya, gadis remaja usia 16 tahun ini, diajak terlapor berinisial RH ke rumah temannya. 

Di tempat itulah, mereka diduga berpesta minuman beralkohol, hingga berujung pemerkosaan

Tersangka pertama yang ditetapkan adalah RHA (16), MDAN (17) dan IA (19). 

RHA disebut adalah remaja yang mengajak korban ke rumah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kejadian pemerkosaan itu lantas disaksikan oleh AA dan MSMB yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat pemerkosaan, AA tidak berbuat apa-apa, ia tahun namun diam dan tak melarang perbuatan bejat tersebut.

Baca juga: 45 Anggota PPK Se-Kota Gorontalo Resmi Dilantik, Masing-masing Gunakan Pakaian Adat Gorontalo

Sementara MSMB merupakan pemilik rumah. Peran MSMB ini, dengan sengaja mengunci pintu rumah, agar korban tidak bisa keluar.

Sebelumnya, tiga remaja terduga pemerkosaan terhadap teman wanitanya, diringkus polisi pada Minggu (1/1/2023). 

Ketiga terduga pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya di hari Minggu tersebut. Baik korban dan terduga pelaku tengah merayakan tahun baru 2023.

Dari proses penyidikan lanjut, Polisi mendapati adanya fakta baru. Dimana, terdapat dua orang tersangka baru dalam kasus pemerkosaan ini, senin (02/01/2023). 

Baca juga: Lanjutan Liga 3 Gorontalo: Polda Izinkan Penonton Hadir di Stadion

“Untuk saat ini, penyidik fokus pada saksi berinisial AA dan MSMB. Dimana, untuk AA, ini diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved