Arti Kata
Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania
Hasil MMPI tes pskilogi klinis Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah hipomania dominan, apa itu tes MMPI?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-brigadir-J-senin-26-des-2022_.jpg)
Hal itu diungkapkan Liza saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Profil klinis yang didapatkan melalui asesmen MMPI juga memperlihatkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, Richard memiliki gejala yang menjurus ke kendala psikologis tertentu," kata Liza seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
"Di mana profil klinis ini menunjukkan ia memiliki kecenderungan hipomania dominan," jelasnya.
Liza menerangkan kondisi Bharada E yang cenderung memiliki hipomania dominan tersebut.
"Karena ada emosi yang secara mudahnya kita katakan flip, dari takut yang luar biasa, dia kemudian flip berpindah ke spektrum yang lain menjadi sangat bersemangat dan berenergi untuk kemudian melakukan sesuatu," ungkap Liza.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
"Tapi tentu saja karena masalahnya belum selesai, hipomania ini sebenarnya adalah topeng yang di bawahnya adalah kecemasan," lanjutnya.
"Secara umum dia mampu untuk terbuka pada gagasan baru, kecenderungan analisa dan deduktifnya juga baik, tapi pada beberapa kondisi yang seperti tadi dikatakan, dia punya kecenderungan untuk patuh pada lingkungan, sehingga dia bisa melupakan sisi analisa dan deduktifnya ini, kurang lebih demikian." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)