Warga Gorontalo Dilarang Main Petasan untuk Rayakan Tahun Baru 2022

SE itu dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Mengatur tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

zoom-inlihat foto Warga Gorontalo Dilarang Main Petasan untuk Rayakan Tahun Baru 2022
TribunGorontalo.com
Warga Gorontalo dilarang main petasan, sebab dianggap berbahaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo secara tegas melarang masyarakat merayakan tahun baru 2023 dengan menyalakan petasan. 

Kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, larangan penggunaan petasan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.10/8922/SJ. 

SE itu dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Mengatur tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022). 

Baca juga: Kantor Imigrasi Gorontalo Terbitkan 3.858 Paspor Baru Sepanjang Tahun 2022

Karena itu, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan.

Wahyu menegaskan, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan.

“Untuk aman dan lancarnya malam pergantian tahun baru, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat izin,” imbuhnya.

Meski petasan dilarang, namun masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru.

“Bunga api diperbolehkan namun dengan persyaratan tertentu,” ungkap Wahyu.

Meski begitu, sebetulnya penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari direktorat Intelkam.

Baca juga: Melihat Pembukaan Praresmi Ruang Pelayanan Keimigrasian Gorontalo, Lebih Luas dari Sebelumnya

"Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan izin dari Direktorat Intelkam," imbuh Wahyu.

“Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved