Hakim Bebaskan dari Dakwaan: Nikita Mirzani Menangis lalu Sujud Syukur

Isak tangis Nikita Mirzani pecah. Nikita sujud syukur telah mendengar putusan majelis hakim yang membebaskannya dari tuntutan hukum.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Isak tangis Nikita Mirzani pecah. Nikita sujud syukur telah mendengar putusan majelis hakim yang membebaskannya dari tuntutan hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022), ramai.

Isak tangis Nikita Mirzani pecah. Nikita sujud syukur telah mendengar putusan majelis hakim yang membebaskannya dari tuntutan hukum.

Presenter ibu kota itu dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Pantauan TribunGorontalo.com melalui siaran langsung kanal YouTube, Nikita langsung menangis saat mendengar putusan hakim.

Dia sujud syukur sambil menangis. Pengacara dan petugas polwan berusaha menenangkan Nikita.

Beberapa saat kemudian Nikita berdiri dan mendatangi hakim untuk mengucapkan rasa syukur.

Dihubungi terpisah dikutip dari kompas.com, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya pulang ke rumah hari ini juga.

"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Fahmi belum bisa bicara lebih jauh mengenai putusan untuk kliennya tersebut.

"Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkap Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani terlihat sujud syukur setelah hakim ketua yang bernama Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan yang menyebut dirinya bebas dari dakwaan.

Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved