Catatan Polda Gorontalo, KDRT Masuk Lima Kasus Tertinggi Sepanjang 2022
Data itu dibeberkan Irjen Pol Helmy dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Polda Gorontalo, Rabu (28/12/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika menyebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masuk lima besar kasus tertinggi di Gorontalo sepanjang tahun 2022.
Data itu dibeberkan Irjen Pol Helmy dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Polda Gorontalo, Rabu (28/12/2022).
Sepanjang tahun 2022, tercatat terjadi 135 jumlah tindak pidana (JTP) KDRT yang tercatat. Dari jumlah itu, ada 93 kasus yang berhasil diselesaikan.
Selain KDRT 4 kasus tertinggi sepanjang tahun 2022 di Gorontalo yakni penganiayaan 864 kasus, pencurian 326 kasus, penipuan 171 kasus, dan tindak pidana perlindungan anak 155 kasus.
Sebelumnya pernah diberitakan TribunGorontalo.com, Gorontalo menduduki posisi paling tinggi sebagai provinsi dengan angka rasio KDRT tertinggi di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 mencatat, kedua setelah Gorontalo ada Sulawesi Selatan, dan ketiga Sulawesi Tengah.
Dalam angka tersebut dituliskan, angka rasio KDRT di Gorontalo berada di 81,1.
Ini mengartikan, dalam setiap 100 ribu rumah tangga di Gorontalo, ada 81 kasus KDRT.
Lalu angka rasio Sulawesi Selatan berada di 55,5, sementara Sulawesi Tengah di 46,2.
Jika dibandingkan dengan angka rata-rata rasio KDRT nasional yang hanya sebesar 20,9 persen, angka rasio KDRT di tiga provinsi ini terbilang besar.
Adapun dalam data Pengadilan Agama Kota Gorontalo, KDRT menjadi satu dari empat faktor perceraian di wilayah itu.
Faktor lainnya adalah perselisihan, meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi.
Dikutip dari DitjenPP Kemenkumham, perempuan adalah kaum yang hampir selalu menjadi korban kekerasan.
“Karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarki. Di mana laki-laki secara kultural telah dipersilahkan menjadi penentu kehidupan,” sebagaimana ditulis dalam artikel hukum di laman tersebut.(*)