Bharada E
Dua Hal Meringankan, Romo Magnis: Dari Etika Normatif Bharada E Harus Tolak Perintah Sambo
Dari kacamata etika normatif tindak membunuh Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah.
“Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.
“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan psikolog dan Psikolog Forensik dan Reza Idragiri Amriel.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?"