Opini
Penggunaan Kurikulum Merdeka Belajar di Lembaga Pendidikan Gorontalo
Pemerintah sudah menerapkan berbagai model kurikulum pendidikan Indonesia sejak masa pasca kemerdekaan sampai saat ini.
Penulis: Nena Pratiwi Bone dan Fatma Djimadi
PERUBAHAN merupakan sesuatu yang alamiah dan selalu akan terjadi, termasuk dalam dunia pendidikan. Contohnya pada kurikulum, kurikulum merupakan salah satu komponen yang sering berubah-ubah.
Pemerintah sudah menerapkan berbagai model kurikulum pendidikan Indonesia sejak masa pasca kemerdekaan sampai saat ini.
Indonesia tercatat sudah menerapkan sejumlah kurikulum berbeda hal ini terkait dengan perkembangan zaman antara lain kurikulum 1947 (Rentjana pelajaran 1947), Kurikulum 1952 (Rentjana pelajaran terurai 1952), Kurikulum 1964 (Rentjana pendidikan 1964).
Lalu ada Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum 1999, Kurikulum berbasis kompetensi(KBK) 2004, Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006.
Terakhir ada Kurikulum 2013 (K-13), dan yang saat ini digunakan adalah Kurikulum Merdeka.
Kurikulum merdeka ini merupakan salah satu upaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk mengatasi krisis pembelajaran pasca pandemi COVID-19 mulai dirancang untuk diimplementasikan pada sekolah-sekolah yang sudah siap.
Kurikulum merdeka belajar merupakan kerangka kurikulum yang lebih fleksibel sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil Pancasila.
Kami mahasiswa program studi Pendidikan Guru Paud, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah melakukan kegiatan observasi di lembaga-lembaga pendidikan di Gorontalo. Observasi tersebut dibimbing dosen Sri Rawanti M.Pd.
Dari observasi itu, kami menemui beberapa sekolah yang ada di Gorontalo belum menerapkan kurikulum merdeka belajar.
Memang pada dasarnya suatu lembaga pendidikan tidak dituntut mengikuti kurikulum yang terbaru sesuai dengan kebijakan.
Pemerintah memberi kebebasan pada sekolah dan satuan pendidikan untuk memilih kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
Akan tetapi jika suatu sekolah tidak mengikuti perkembangan kurikulum maka akan berdampak pada perkembangan pendidikan.
Sekolah tersebut nantinya akan jauh tertinggal dari sekolah-sekolah lain. Sekolah akan sulit untuk mengalami situasi yang cepat berubah dan penuh dengan ketidakpastian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14122022_siswa.jpg)