Batu Hitam Gorontalo
Breaking News: Massa Kembali Turun Aksi Mengawal Kasus Batu Hitam Gorontalo
PN Gorontalo jadi sasaran massa karena saat ini, warga negara asing (WNA) kini menjalani persidangan jual beli batu hitam Gorontalo di pengadilan te
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/08122022_massa-aksi-demo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 100 warga dan mahasiswa kembali turun aksi, Kamis (8/12/2022). Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo adalah gedung pertama jadi sasaran massa.
Massa dari Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu turun dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
PN Gorontalo jadi sasaran massa karena saat ini, warga negara asing (WNA) kini menjalani persidangan kasus jual beli batu hitam Gorontalo di pengadilan tersebut.
“Jangan ada main mata. Jangan coba-coba meringankan hukuman mereka,” tampak diteriakan orator melalui pelantang.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan. JPU kata orator, hanya menuntut para pelaku hukuman 3,5 tahun. Kendati, kesalahan mereka terlalu besar untuk hukuman itu.
“Meminta Kepada Majelis Hakim untuk memutuskan Perkara 4 WNA sesuai UU Minerba Pasal 161 maksimal 5 tahun dan sesuai harapan masyarakat Gorontalo,” ungkap Zul, orator.
Selain itu, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada PN Gorontalo, di antaranya meminta hakim bekerja dengan bersih. Tidak berupaya membebaskan para terdakwa tersebut. (*)