Polda Gorontalo Memenangkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di IAIN
Adapun tergugat dalam kasus ini yakni Kapolda Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota, Satreskrim Gorontalo Kota dan unit Tipikor Polres Gorontalo Kota,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07122022_Praperadilan-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo memenangkan sidang praperadilan. Gugatan itu dilayangkan MD, SK dan GR melalui kuasa hukumnya.
Adapun tiga pemohon gugatan meminta praperadilan karena tak terima ditetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kursi Bandara Pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Adapun tergugat dalam kasus ini yakni Kapolda Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota, Satreskrim Gorontalo Kota dan unit Tipikor Polres Gorontalo Kota, Selasa (06/12).
Dijelaskan Kabid Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol Ronny Yulianto mengaku, pemohon menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota.
“Jadi dalam kasus ini ada tiga belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya.
Lanjut Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi bandara pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.
“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh ketiga pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.(*)