Dewan Pers Akan Bentuk Tim Pengaduan Pemberitaan Politik dan Pemilu
Ini merupakan perhatian besar Dewan Pers terhadap situasi tahun politik pada 2023 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/06122022_dewan-pers.jpg)
“Sesuai undang-undang, yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” kata Yadi.
Sejak Januari hingga akhir November 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan. Sebanyak 551 kasus (82,86 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141 persen) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, serta plagiasi.
Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga melalui daring.
“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka atau luring dan daring dengan melibatkan para jurnalis senior sebagai analis,” urainya. (*)