Selasa, 10 Maret 2026

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan, Ada Ganja hingga Miras Cap Tikus

Menurut Kepala Kejari Kota Gorontalo, Muhammad Rudy, ratusan barang bukti itu disita dari 37 perkara kejahatan. Status perkaranya sudah dijatuhi putus

Tayang:
zoom-inlihat foto Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan, Ada Ganja hingga Miras Cap Tikus
TribunGorontalo.com
Potret pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Gorontalo, Kamis (12/11/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ratusan barang bukti hasil penyitaan dari tindak pidana, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis 1/12/2022.

Menurut Kepala Kejari Kota Gorontalo, Muhammad Rudy, ratusan barang bukti itu disita dari 37 perkara kejahatan. Status perkaranya sudah dijatuhi putusan atau inkrah. 

“Jadi sudah inkrah (kasus kejahatannya). Terhadap barang buktinya sesuai putusan pengadilan, dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Muhammad Rudy.

Muhammad Rudy menjelaskan, ratusan barang bukti itu rampasan dari kasus-kasus, di antaranya tindak pidana narkotika dan zat adiktif, tindak pidana umum, serta tindak pidana terhadap keamanan ketertiban umum.

Baca juga: Prediksi Ghana vs Uruguay di Grup H Piala Dunia 2022: Peluang 0 -1

“Tadi yang dimusnahkan berbagai macam barang ada senpi (senjata api), sabu, ganja, ada alat alat kosmetik, obat obatan yang tidak ada izin edarnya, tidak ketinggalan juga ada beberapa botol cap tikus yang  telah dimusnahkan,” tambah Kepala Kejari Kota Gorontalo.

Menurut Rudy, kegiatan tersebut dilakukan setiap 2 tahun sekali. Barang bukti yang dimusnahkan biasanya dari kasus-kasus tahun berjalan. Misalnya untuk kali ini, adalah kasus-kasus di tahun 2022. 

Secara rinci, barang bukti itu di antaranya ganja dengan jumlah 18,605 gram, Sabu 2,86 gram, handphone 9 buah, pipet kaca 9 buah, bong 5 buah, korek api gas 20 buah, timbangan 2 buah.

Baca juga: Gempa Bumi M3.4 Barat Daya Pohuwato - Gorontalo Kamis 1 Desember 2022

Terdapat pula obat obatan 2,81 butir, kosmetik 2.208 buah, tas 2 buah, dompet 1 buah, tong air 1 buah, miras 48 liter, sajam 4 buah, senjata api 1 buah, gunting kuku 1 buah, gunting 1 buah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved