KKMD Minta Dukungan Pihak Swasta Mengembangkan Wisata Mangrove di Gorontalo

Hal ini diungkapkan ketua KKMD Provinsi Gorontalo Hoerudin saat wawancara usai Rakor guna membahas dukungan pengelolaan ekosistem mangrove melalui Pro

TribunGorontalo.com
PT PLN (Persero) ikut berkontribusi terhadap lingkungan. Kotribusi ditunjukan dengan ikut melakukan penanaman mangrove di Ekowisata Pantai Telok Berdiri. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Gorontalo meminta dukungan pihak swasta dalam pengembangan pariwisata mangrove.

Hal ini diungkapkan ketua KKMD Provinsi Gorontalo,  Hoerudin saat wawancara usai Rakor guna membahas dukungan pengelolaan ekosistem mangrove melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) di ruang rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, selasa (29/11/2022).

“Alhamdulillah tadi telah dirapatkan hampir seluruh pihak perusahaan baik dari perbankan, PLN, dan pihak – pihak perusahaan yang ada di Gorontalo,” ungkap Hoerudin

Pada prinsipnya kata dia, pihak swasta sangat mendukung program kegiatan perbaikan ekosistem mangrove melalui dana CSR yang ada di perusahaan.

Hoerudin menambahkan, ada hal–hal yang disepakati pada rakor tersebut. Di antaranya kegiatan penanaman yang siap dilakukan untuk upaya pemeliharaan.

Termasuk juga perbaikan seperti sarana jalan menuju kepada lokasi mangrove atau destinasi wisata yang ada di suatu wilayah.

“Di pertengahan bulan Desember nanti kami juga akan mengadakan rapat, mudah mudahan bisa dihadiri oleh pak penjagub sehingga kita bisa melakukan penandatanganan MoU antara pihak perusahaan BUMN dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk perbaikan ekosistem mangrove yang ada di Provinsi Gorontalo ini,” jelas Hoerudin

Provinsi Gorontalo memiliki luas potensial mangrove seluas 8.800 hektar hingga 11000 hektar. 

Kondisi mangrove yang ada pada 8.800 hektar hampir setengahnya sudah rusak dalam atau terdapat pembuatan tambak oleh masyarakat. 

Melalui Kementerian Kehutanan, hal ini didorong untuk diberikan akses kelola kepada masyarakat dan diberikan izin serta tanggung jawab untuk perbaikan ekologi dan penanaman mangrove di lokasi – lokasi yang masih terbuka. 

Sehingga masyarakat yang memperoleh izin tidak hanya orientasi ekonomi tetapi juga perbaikan ekologi agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera. (*)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved