Brigadir J

Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar

Hakim ketua sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J memperingatkan Bharada E untuk memberikan kesaksian yang benar, begini responsnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022). Dalam sidang tersebut, hakim Wahyu mengingatkan Bharada E untuk memberikan kesaksian yang benar. 

Melainkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

"Saudara selama di persidangan, saudara dilindungi. Selama pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, sampai di pengadilan ini, saudara dilindungi oleh LPSK," ucap hakim Wahyu.

"Jadi tolong berikan keterangan yang benar," sambungnya.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Bharada E pun menjawab:

"Baik yang mulia,"

Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved