RKUHP Akan Disahkan, Sufmi Dasco: Yang Tidak Puas Boleh upaya ke MK

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11/2022). 

TribunGorontalo.com
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dilakukan. 

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11/2022). 

RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. 

Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.

"Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.

Dasco juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. 

Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkapnya.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik," sambung Dasco.

Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved