Video
VIDEO: Sesuai Angka Pertumbuhan Ekonomi, UMP Gorontalo 2023 Naik 4,48 Persen?
Meski begitu, belum ada data resmi dari otoritas terkait. Informasinya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo bersama Dewan Pengupah Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo diprediksi naik sebesar 4,48 persen.
Angka tersebut sesuai formulasi perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023 yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Artinya, UMP Gorontalo yang sebelumnya di tahun 2022 sejumlah Rp 2.800.580 bakal menjadi Rp 2.936.128 dengan memperhitungkan keadaan komponen inflasi.
Meski begitu, belum ada data resmi dari otoritas terkait. Informasinya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo bersama Dewan Pengupah Gorontalo akan menggelar rapat pleno.
Kedua instansi itu akan membahas dan menghitung upah minimum 2023.