UMP Gorontalo
Sesuai Angka Pertumbuhan Ekonomi, UMP Gorontalo 2023 Naik 4,48 Persen?
Angka tersebut sesuai formulasi perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo diprediksi naik sebesar 4,48 persen.
Angka tersebut sesuai formulasi perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023 yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Artinya, UMP Gorontalo yang sebelumnya di tahun 2022 sejumlah Rp 2.800.580 bakal menjadi Rp 2.936.128 dengan memperhitungkan keadaan komponen inflasi.
Meski begitu, belum ada data resmi dari otoritas terkait. Informasinya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo bersama Dewan Pengupah Gorontalo akan menggelar rapat pleno.
Kedua instansi itu akan membahas dan menghitung upah minimum 2023.
Tentu, mereka akan menyesuaikan dengan formula baru.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan baru baru ini telah telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan itu ditandai dengan ditandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023 yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Dilansir dari channel youtube Kemenaker RI Sebelumnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menjadi dasar acuan dalam penetapan UMP 2022, namun saat ini peraturan presiden tersebut sudah tidak menjadi acuan untuk penentuan upah minimum.
Kenaikan UMP yang tidak bisa melebihi 10 persen itu harus serta merta melihat dan memprtimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Formasi penghitunganya pun harus berdasar variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu di setiap daerah.
Berikut rumus baru penghitungan Upah Minimum 2023, merujuk pada pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Ket:
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21122_uang_dana.jpg)