Tambang Suwawa

Yuriko Kamaru Minta PT Gorontalo Minerals Berdayakan Penambang

Hal itu menurut Yuriko cukup solutif untuk mencegah perebutan lahan tambang antara warga lokal dan perusahaan PT GM. 

TribunGorontalo.com
Yuriko Kamaru (kemeja) merah saat menemui penambang Suwawa, Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Yuriko Kamaru, anggota DPRD Provinsi Gorontalo meminta PT Gorontalo Minerals (PT GM) memberdayakan penambang Suwawa.

Hal itu menurut Yuriko cukup solutif untuk mencegah perebutan lahan tambang antara warga lokal dan perusahaan PT GM. 

Sebab, secara administratif, PT GM adalah pemegang izin kontrak karya kawasan yang diekplorasi warga lokal Suwawa. 

Sementara secara histori, warga lokal yang lebih dulu melakukan eksplorasi di kawasan itu.

"Sehingga tidak ada tata rebutan lahan (tambang)," kata Yuriko kepada TribunGorontalo.com, usai demonstrasi, Senin (14/11/2022) siang.

Menurut Anggota Komis I DPRD Provinsi Gorontalo ini, konsep pemberdayaan harus diterapkan PT GM. 

"Karena itu adalah perintah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," jelasnya.

Ini bisa menjadi solusi bagi polemik yang ada katanya. Dengan kebijakan pihak pemilik izin untuk memberdayakan masyarakat Suwawa diharapkan mampu meredakan masalah.

Kalau misalnya wilayah saat ini ada penambang rakyat, sementara wilayah itu sudah masuk di wilayah Usaha Pertambangan.

Dalam regulasi, lanjut Yuriko, ada upaya untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat.

 "Pihak perusahaan sudah mengantongi izin kiranya bisa memberi ruang bagi para penambang," tambah dia.

"Guna mereka bisa hidup layak sesuai dengan keinginan kita bersama," pungkas Yuriko. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved