Sabtu, 7 Maret 2026

Tersangka Kasus Pencurian 300 Gram Emas di Telaga-Gorontalo Sedang Hamil 7 Bulan

Saat hadir di jumpa pers di Polda Gorontalo siang tadi, Selasa (1/11/22) tadi, usia kandungan Zenab Hasan itu sudah 7 bulan. Artinya dua bulan

Tayang:
zoom-inlihat foto Tersangka Kasus Pencurian 300 Gram Emas di Telaga-Gorontalo Sedang Hamil 7 Bulan
TribunGorontalo.com
Ilustrai tangan diborgol. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Zenab Hasan kini harus mendekam dalam penjara. Perbuatannya dijerat pasal pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Belakangan, diketahui wanita asal Desa Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato itu tengah hamil anak ketiga. 

Saat hadir di jumpa pers di Polda Gorontalo siang tadi, Selasa (1/11/22) tadi, usia kandungan Zenab Hasan itu sudah 7 bulan. Artinya dua bulan lagi ia akan melahirkan. 

Meski begitu, Zaenab demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan ditahan.

Adapun aksi pencurian oleh Zaenab tidak pernah sedikit. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. Misalnya baru-baru ini ia diringkus atas pencurian 300 gram emas. Kerugian ditaksir mencapai Rp 207 juta.

Tidak cuma itu, setelah diringkus dan diintrogasi, disebutkan bahwa Zaenab rupanya pernah beraksi di tempat lain.

Kali ini ia membawa lari uang tunai Rp 40 juta. Modusnya kedua aksi pencurian itu sama. Ia mengaku sebagai tamu undangan hajatan, lalu mencuri. 

Laporan sebelumnya diterima SPKT Polda Gorontalo pada 29 Oktober 2022 lalu. Korban Santi Husain (SH) melaporkan pencurian di rumahnya di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. 

Pencurian rupanya mengarah kepada Zaenab. Polisi meringkus Zaenab di depan Citimall Gorontalo. Ia diringkus setelah identitasnya terundus personel reskrim. 

Dalam keterangan pers siang tadi, Selasa (1/11/22), modus yang dilakukan ZH ini sangat licik. 

Biasanya, ZH memantau hajatan melalui live facebook. Jika sudah mantap, ia akan mendatangi hajatan, meski tidak diundang. ZH pun akan berpura-pura mengenal pemilik hajatan. 

Kebetulan, di rumah korban yang kehilangan gelang 300 gram ini, ZH berpura-pura meminjam kamar mandi di kamar utama pemilik rumah.

Karena tidak menaruh curiga, pemilik membiarkan. Kerabat korban sebetulnya sempat melihat aksi ZH. Namun masih tak sadar lantaran tidak berpikir soal pencurian. 

"Tante dari SH yakni NK pada saat melintas di kamar SH melihat tersangka ZH yang saat itu sedang memperbaiki pakaian dalam yang digunakannya kemudian ZH sendiri berdalil mengatakan akan buang air di toilet kamar tersebut,” ujar Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja  Panit 1 subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Melihat situasi rumah tengah sibuk ZH kemudian membuka kamar sebelah kanan dan berhasil menggasak sejumlah perhiasan, di antaranya 4 buah kalung emas, 12 buah gelas emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting". (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved