Brigadir J
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Begini Langkah Pengacara Terdakwa Selanjutnya
Eksepsi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ditolak, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ungkap langkah selanjutnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi
Adapun 12 orang saksi dari JPU tersebut meliputi pihak keluarga korban Brigadir J yang telah dihadirkan dalam sidang agenda pembuktian untuk terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Untuk itu, Arman menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menggabungkan proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dalam persidangan karena sesuai dengan asas peradilan yang sederhana dan murah itu memang dimungkinkan ya dalam hal apabila saksinya sama, saksi-saksi yang dihadirkan sama sehingga untuk mempercepat persidangan terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama," jelas Arman.
"Jadi kami meminta agar bisa digabung persidangannya, jadi bukan kita mengada-ada, memang dalam persidangan pidana, itu dimungkinkan. Tapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim," lanjutnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)