Selasa, 10 Maret 2026

Ketua Senat Teknik UNG Tolak Keputusan Dekan, Pencopotan Disebut Langgar Aturan Rektor

Menurutnya, pencopotan dirinya beserta 7 ketua ormawa bertendangan dengan sejumlah regulasi di fakultas maupun universitas.

Tayang:
zoom-inlihat foto Ketua Senat Teknik UNG Tolak Keputusan Dekan, Pencopotan Disebut Langgar Aturan Rektor
TribunGorontalo.com/istimewa
Senat Mahasiswa (Senma) Fakultas Teknik UNG menentang keputusan pencopotan ketua ormawa. Mereka menyebut keputusan itu melanggar aturan rektor. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua senat, Moh Ilham Saputra Panigoro menyurati dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

Surat berisi sikap protes terhadap pencopotan sepihak terhadap 8 ketua ormawa di Fakultas Teknik UNG

Menurutnya, pencopotan dirinya beserta 7 ketua ormawa bertentangan dengan sejumlah regulasi di fakultas maupun universitas. Lagian, pencopotan itu dilakukan sepihak, tanpa konfirmasi sebelumnya.

“Dengan tegas kami menolak ketetapan (pemecatan) tersebut,” tulis dalam surat yang dilayangkan Moh Ilham Saputra Panigoro tersebut. 

Adapun penolakan keputusan dekan itu telah dibahas dalam rapat bersama Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNG pada 22-23 Oktober 2022 lalu. 

“Pemecatan bersifat secara sepihak tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait. Bahwasanya surat (pemecatan) tidak sesuai dengan AD/ART SEMA FT-UNG tentang pergantian ketua umum,” sebagaimana dikutip dalam surat tersebut. 

Tidak hanya itu, pencopotan terhadap 8 ketua ormawa di Fakultas Teknik UNG itu juga disebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Rektor UNG. Lalu, “Adanya kekeliruan tentang pasal yang dicantumkan dalam keputusan dekan FT UNG,” tukas Ilham Saputra Panigoro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik UNG, Sardi Salim mencopot 8 ketua organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan fakultas tersebut.

Pencopotan 8 ketua ormawa tertuang dalam SK dekan nomor 1157/UN47.B5/HK.04/2022. Surat itu ditandatangani Sardi Salim pada 18 Oktober 2022.

Adapun 8 ketua ormawa fakultas teknik yang dicopot tersebut meliputi ketua senat mahasiswa, ketua organisasi mahasiswa pencinta alam (MPA) Alaska, serta 6 ketua HMJ masing-masing jurusan.

“Keputusan dekan fakultas teknik Universitas Negeri Gorontalo tentang Pemberhentian Ketua-Ketua Organisasi Mahasiswa di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo,” sebagaimana keputusan yang tertuang dalam SK tersebut. 

Sardi Salim menyebut, 8 ketua ormawa itu telah melakukan kegiatan melanggar atau tidak mematuhi surat dekan tentang pelarangan kegiatan di luar kampus tanpa izin. 

“Bahwa rapat pimpinan fakultas yang dihadiri dekan, wakil dekan, dan ketua-ketua jurusan tanggal 17 Oktober 2022 telah bersepakat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut,” kata dia. 

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan pimpinan ormawa, pihak fakultas teknik UNG akan menunjuk langsung pengganti dari pengurus inti ormawa. 

Sebelumnya Dekan Sardi Salim mengeluarkan surat bernomor 210/UN.47.B5/KS/2022. Surat itu berisi larangan mahasiswa menggelar kegiatan di luar kampus tanpa seizin otoritas resmi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved