Kasus Sirup Sebabkan Ginjal Akut, Ini Kata Apoteker Indonesia

Hal ini terjadi karena belakangan muncul kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjadi pemberitaan hangat beberapa hari terakhir

Istimewa
Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI)Gorontalo 

(Penulis: Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Gorontalo)

TRIBUNGORONTALO.COM - Pandemi Covid-19 belum berakhir, di tengah kondisi keterbatasan obat untuk penanganan pandemi covid-19, kita kembali dihadapkan dengan tantangan berupa pembatasan dalam pemilihan dan penggunaan obat-obat berbentuk cairan, khususnya sirup untuk anak-anak. 

Hal ini terjadi karena belakangan muncul kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjadi pemberitaan hangat beberapa hari terakhir. 

Kasus ini muncul diperkirakan karena penggunaan jenis obat cair pada anak-anak.  

Kementerian kesehatan telah menerbitkan edaran untuk membatasi sementara penggunaan obat-obatan, khususnya yang berbentuk sediaan sirup sebagai langkah kehati-hatian terhadap penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

Sementara, BPOM terus berupaya melakukan investigasi dan pengujian terhadap produk yang dicurigai menjadi penyebab kasus ini. 

Berbagai opini beredar dan menimbulkan polemik serta berbagai macam pertanyaan di masyarakat. 

Jumlah kasus teridentifikasi sebanyak 241 kasus gangguan ginjal akut pada anak telah menyebabkan lebih dari 100 penderita meninggal dunia. 

Namun, berbagai informasi yang beredar banyak diantaranya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan berbagai penafsiran dan kekhawatiran masyarakat. 

Bagaimana opini apoteker terkait hal ini?

Secara profesional, tugas utama apoteker antara lain: 

1) Memastikan masyarakat memperoleh pengobatan yang rasional dan aman. 

2) Mengawasi kualitas dan keamanan produk kefarmasian yang beredar di masyarakat mulai dari tahap produksi, distribusi hingga penggunaannya. 

3) Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan produk farmasi yang tepat dan aman.

Seorang pegawai apotek Kimia Farma Gorontalo mengkau tak lagi memajang obat sirup di rak jualan.
Seorang pegawai apotek Kimia Farma Gorontalo mengkau tak lagi memajang obat sirup di rak jualan. (TribunGorontalo.com/Apris Nawu)

Pengobatan yang rasional dan aman dapat tercapai jika pengelolaan dan pelayanan obat kepada masyarakat dilakukan oleh apoteker secara tepat, khususnya di sarana pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, bahkan hingga di tingkat puskesmas pembantu (pustu). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved