BPOM Gorontalo Akan Kawal Penarikan 5 Obat Sirup Batuk dan Demam dari Pasaran
Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan kepada distributor yang ada di Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21102022_apoteker.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan kawal penarikan (recall) lima obat sirup batuk dan demam di seluruh apotek di Gorontalo.
“Karena ini rilisnya baru kemarin tentunya memerlukan waktu bagi industri farmasi dan distributor untuk melakukan recall tersebut dan tentunya ada batasan toleransi untuk waktu penarikan.” kata Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayuda (21/10/2022).
Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan kepada distributor yang ada di Gorontalo.
“Kami di manapun daerah akan memantau dengan cara melakukan pemeriksaan kepada distributor atau sarana saran yang masih ada produk tersebut,” ujarnya
Meski begitu kata Agus, tentu dalam proses recall atau penarikan membutuhkan waktu, terlebih rantai penyebaran obat hingga ke participant.
Pihaknya akan memberikan waktu untuk melakukan proses recall secepatnya buat industri farmasi serta distributor.
Agus menambahkan, langkah awal yang dapat dilakukan apotek yaitu memisahkan produk tersebut dari etalsel kemudian akan diambil oleh distributor.
“Jadi apotek dan toko obat seharusnya tidak menaruh lima macam produk sirup di etalase terlebih sudah ada himbauan awal untuk tidak menjual sirup, jadi sebaiknya dikeluarkan dari etalase, disimpan dalam gudang (karantina) menunggu pihak distributor menjemput,” tambah Agus
BPOM pun bekerja sama dengan dinas terkait apabila mendapati beberapa apotek atau saran obat yang masih menjual obat yang telah dilarang tersebut maka akan dilakukan penindakan serta upaya upaya sesuai dengan aturan yang ada.
“Apabila ada informasi informasi seperti tersebut, kami akan lakukan upaya upaya kedepan untuk mencegah terjadinya jual beli obat sirup yang sudah nyata nyata dilarang oleh BPOM,” tutup Kepala BPOM Gorontalo
Sebelumnya BPOM merilis daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan etilen glikol (DEG) yang akan segera ditarik peredarannya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, publik dibuat gempar dengan temuan kasus gagal ginjal akut misterius khususnya pada anak..
Hingga saat ini tercatat terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi, dengan 99 pasien meninggal.
Salah satu dugaan penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut itu karena adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Meski demikian bahan-bahan tersebut bukanlah bahan yang berbahaya maupun dilarang dalam pembuatan obat sirup.
Namun BPOM telah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Merespons merebaknya kasus gagal ginjal akun, BPOM pun merilis daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietlien glikol di atas batas aman melalui situs resminya pada Kamis (20/10/2022).
Berikut daftarnya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.(*)