Gangguan Ginjal Akut

Apotek Kimia Farma Gorontalo Turunkan Seluruh Obat Sirup dari Rak

Kata Agil, kebijakan itu merespon instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan sementara penjualan obat jenis sirup. 

zoom-inlihat foto Apotek Kimia Farma Gorontalo Turunkan Seluruh Obat Sirup dari Rak
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Seorang pegawai apotek Kimia Farma Gorontalo mengkau tak lagi memajang obat sirup di rak jualan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seluruh outlet Kimia Farma di Gorontalo menurunkan seluruh obat sirup dari rak jualan.

"Kimia Farma di Gorontalo sudah tidak lagi menjual obat sirup," ungkap Agil karyawan kimia farma saat di temui, Kamis (20/10/2022).

Kata Agil, kebijakan itu merespon instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan sementara penjualan obat jenis sirup. 

"Ini juga tidak lanjut arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami berhentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,” kata Agil.

Perlu diketahui, Kemenkes memang melarang sementara penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia, termasuk Gorontalo. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Meski begitu, Djayadi Azis, Ikatan Apoteker perwakilan Gorontalo menyebut, orang tua bisa menggunakan terapi non-medis jika anak balitanya mengalami demam. 

Terapi non-medis khusus anak demam menurut Djayadi Azis berupa kompres air hangat. Ia pun meminta orang tua tak khawatir. 

Namun jika sakit berlanjut, ia menyarankan untuk segera menemui dokter, ataupun meminta apoteker meresepkan obat paracetamol non sirup atau puyer.

Hanya saja, obat puyer ini biasanya memiliki rasa pahit. Dan tentu anak-anak tidak akan suka.

“Jika Khawatir dengan rasa pahit pada puyer parasetamol, tidak perlu takut, karena Apoteker juga memiliki solusi pemanis yang aman, untuk mencampur parasetamol puyer tersebut agar lebih enak bagi anak-anak yang sedang sakit dalam hal demam.” tukas dia.

Terkait larangan menjual obat sirup, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr Yana Yanti Suleman mengatakan, pihaknya akan menyurati dinas kesehatan kabupaten/kota terkait larangan peredaran obat sirup. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan apotek juga akan disurati. 

“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved