Gangguan Ginjal Akut

3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Warga Gorontalo Waspada!

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bahkan menginformasikan gejala gangguan ginjal akut pada anak itu melalui media sosial. 

zoom-inlihat foto 3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Warga Gorontalo Waspada!
TribunGorontalo.com
Ilustrasi ginjal. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Warga Gorontalo yang memiliki balita, diminta mengetahui gejala gangguan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. 

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bahkan menginformasikan gejala gangguan ginjal akut pada anak itu melalui media sosial. 

Ada setidaknya tiga gejala gangguan ginjal akut pada anak. Orang tua harus tahu, agar penanganannya tidak terlambat.

Gejala pertama adalah anak demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun. Lalu gejala kedua adalah infeksi saluran cerna hingga anak mual dan muntah. 

Gejala ketiga, warna urine anak berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urine hingga tidak buang air kecil sama sekali. 

“Segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, terutama jika gejalanya khas, yaitu penurunan dan frekuensi BAK dan tidak ada urin selama 12 jam,” tulis tim infokom dinkes Gorontalo.

Sesuai instruksi, jika mengalami gejala semacam itu, anak diminta dirujuk ke fasyankes atau RS. Tidak dianjurkan untuk menggunakan resep tanpa pengawasan dokter. 

Terutama, orang tua diminta tidak memberikan obat sirup kepada anak, sebab saat ini, ada senyawa dalam obat sirup yang diduga penyebab AKI.

Saat ini pun, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan peredaran obat sirup. 

Kepala Dinas, dr Yana Yanti Suleman menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran. 

Pihaknya kata dia, akan menyurati dinas kesehatan kabupaten/kota terkait larangan peredaran obat sirup. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan apotek juga akan disurati. 

“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022).

Saat ini pun Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia(Adinkes) juga telah mengusulkan ke Kemenkes untuk menarik obat sirup dari pasaran. 

Sebab, kekhawatiran Adinkes, instruksi Kemenkes itu akan diabaikan oleh sebagian apotek. Karena itu menurutnya, tindakan tegas penarikan produk dari pasaran adalah langkah yang baik

“Karena namanya instruksi, yang menjual dikhawatirkan tetap masih ada yang menjual,” tuturnya.

Ia berharap usulan itu diterima, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas berwenang, melakukan razia obat sirup di Gorontalo. 

“Kita tetap masih menunggu apabila ada instruksi dari kemenkes untuk menarik, kita akan koordinasi dengan BPOM Provinsi Gorontalo dalam hal penarikan sementara,” tutup Yana.

Kemenkes sebelumnya mengeluarkan larangan penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis dalam instruksi.

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (Dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orang tua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain terdekat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved