Minggu, 15 Maret 2026

Tersangka Judi Bola Online di Gorontalo Tertangkap, Kasusnya Bergulir di Kejari

Polda Gorontalo seperti dilansir dari situs resminya melaporkan, bahwa Subdit V Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka

Tayang:
zoom-inlihat foto Tersangka Judi Bola Online di Gorontalo Tertangkap, Kasusnya Bergulir di Kejari
TribunGorontalo.com
Tersangka judi online di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelaku judi bola online berinisial DZL tertangkap beberapa waktu lalu di Gorontalo. Kini, pria 26 tahun itu harus pasrah dijerat UU ITE. 

Polda Gorontalo seperti dilansir dari situs resminya melaporkan, bahwa Subdit V Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka tersebut ke Kejari Kota Gorontalo pada 12 Oktober 2022 lalu. 

Pelimpahan kasus Tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Siber Ipda Jeasy J Mandiangan, JPU Madya Nanang Ibrahim.

Sebelumnya, Kanit Siber Ipda Jeasy J Mandiangan menjelaskan, penangkapan DZL yang merupakan pelaku judi online, berawal dari hasil patroli siber.

Pihaknya kata dia saat patroli online, menemukan adanya kegiatan Judi bola online. Mekanismenya berupa tebak score pada setiap pertandingan sepakbola dengan menggunakan aplikasi.

“Pelaku dalam setiap permainan judi yang dilakukan, mendapatkan omset 1 juta hingga 1.250.000 yang dikumpulkan dari setiap pemain yang bertaruh,” ucap Jeasy, dilansir TribunGorontalo.com pada Jumat (14/10/2022). 

Dikatakan Jeasy, modus operandi yang dilakukan tersangka DZL yakni dengan berperan sebagai bandar judi online, operator judi online, IT Support.

Melalui website judi online itu, DZL sebagai admin judi online dengan cara mengajak atau memfasilitasi orang untuk bermain judi menggunakan akun pada situs sbobet dengan website sd8.net.

Ini merupakan situs judi bola online dan tidak terdaftar pada PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari terduga pelaku, berhasil diamankan 1 Unit PC warna hitam, 1 unit monitor warna hitam, 1 buah handphone, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 2 buah buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 buah kartu ATM bank BCA, 1 unit modem, dan 1 unit CDR CCTV,” terang Jeasy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved