Langgar UU ITE, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara, buntut prank KDRT.

tribunStyle/ist
Paula Verhoeven dan Baim Wong. Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara, buntut prank KDRT. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara, buntut prank KDRT.

Menurut AKP Nurma Dewi kedua pasangan selebritis itu akan dipanggil untuk menjelaskan tujuan konten prank mereka beberapa waktu lalu.

Melansir dari TribunStyle, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Sahabat Polisi Indonesia menilai, perbuatan Baim dan istrinya termasuk tindakan pidana.

Keduanya pun telah mendatangi Polsek Kebayoran lama untuk meminta maaf.

Baim mengakui kesalahannya itu telah mencemari institusi polisi.

Mereka tidak menyadari perbuatan prank KDRT itu bagian dari pelanggaran pasal 220 KUHP tentang UU ITE.

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Tengku Zanzabella, wakil dari SPI menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.

Dia berniat memberi efek jera untuk pasangan suami istri tersebut.

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Zanzabella, proses hukum harus berlanjut, terlepas dari permintaan maaf dari sang artis akan perbuatannya. (*)

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved