Polisi Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 720 Liter Cap Tikus
Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo menggagalkan penyelundupan 720 liter miras jenis cap tikus.
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepolisian Gorontalo dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo menggagalkan penyelundupan 720 liter minuman keras (miras), cap tikus.
Mengutip dari laman Humas Polda Gorontalo, tiga terduga pelaku, yakni IH SD, dan RP diamankan beserta barang bukti di Desa Bua, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, Senin (3/10/2022).
Diketahui, pihak kepolisian menemukan 18 kantong plastik cap tikus itu diisi di dalam karung dalam sebuah mobil terparkir di bahu jalan.
Kapolres Gorontalo, melalui Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Mohammad Adam menjelaskan, ratusan Miras tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan lokasi tersebut ada peredaran miras di wilayah Kecamatan Batudaa.
Menurut Iptu Mohammad, IH mengakui miras itu dibeli dari Provinsi Sulawesi Utara.
”Pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” kata Mohammad.
Para pelaku kini dijerat Pasal 42 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman dua tahun dengan denda penjara Rp.4 Miliar.
Gorontalo Pengonsumsi Miras terbanyak ke-6
Jumlah pengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol di Gorontalo, terbanyak ke-6 di Indonesia.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat, Gorontalo di urutan ke-6 dengan rata-rata konsumsi miras 8,55 liter per orang per bulan.
Angka ini justru lebih tinggi dari Sulawesi Utara (Sulut) sebagai produsen miras jenis cap tikus.

Sulut sesuai data Susenas 2020 tercatat, rata-rata konsumsi bulanan miras hanya di angka 3,13 liter. Menempatkan Sulut di urutan ke-10.