Rusuh Arema vs Persebaya

LPSK: Harus yang Bertanggung Jawab Kerusuhan Arema vs Persebaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya 129 orang termasuk 2 polisi.

Editor: Lodie Tombeg
SURYA/SUGIHARTO
Keluarga korban melihat foto-foto korban Tragedi Arema VS Persebaya yang dicetak untuk mencari keluarganya yang menkadi korban, Minggu (2/10/2022). 

Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

Simak lebih lengkap tentang 5 pedoman yang harus ditaati oleh pihak keamanan menurut FIFA berikut ini.

5 pedoman petugas keamanan dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.

Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)”

3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

- Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.

- Duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton.

- Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll)

Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Rusuh usai Arema FC vs Persebaya, 127 Orang Termasuk 2 Polisi Meninggal

Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi.

4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin
Serta berdasarkan penilaian risiko pertandingan.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan.

5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan,
Pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved