Rusuh Arema vs Persebaya

LPSK: Harus yang Bertanggung Jawab Kerusuhan Arema vs Persebaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya 129 orang termasuk 2 polisi.

Editor: Lodie Tombeg
SURYA/SUGIHARTO
Keluarga korban melihat foto-foto korban Tragedi Arema VS Persebaya yang dicetak untuk mencari keluarganya yang menkadi korban, Minggu (2/10/2022). 

Angka tersebut bertambah dari yang sebelumnya dikabarkan yakini korban meninggal dunia 127 orang dan korban luka 180 orang.

“Korban meninggal dunia 130 orang. Luka-luka total 191 orang. Yang jelas itu mereka berdesak-desakan, diinjak-injak,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).

Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Minggu pagi, kerusuhan terjadi usai suporter Arema Malang yakni Aremania tidak menerima kekalahan yang ditelan tim kebanggaannya.

Di mana dalam pertandingan yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam, Arema Malang ditekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

"Suporter Arema tidak menerima timnya kalah di kandang (Stadion Kanjuruhan, red)," kata Nico saat konferensi pers.

Baca juga: Ada Gas Air Mata, Suporter Arema Berlarian Panik hingga Pingsan Terinjak-injak

Akibatnya, para penonton yang berada di beberapa bagian tribun stadion turun ke lapangan untuk mencari para pemain dan official untuk menjelaskan kenapa timnya bisa kalah.

Menyikapi itu, pihak pengamanan kata Nico melakukan penjagaan.

Akan tetapi, jumlah suporter yang turun ke lapangan stadion kata dia semakin banyak yang akhirnya kericuhan tak terhindarkan.

Alhasil pihak kepolisian menembakkan gas air mata dan membuat para suporter panik berhamburan sehingga banyak dari mereka yang terinjak.

Aturan Pengamanan Sepak Bola

FIFA (Asosiasi Sepak Bola Internasional) melarang penggunaan gas air mata, membawa tameng dan peralatan lainnya dalam pengamanan sepak bola.

Diketahui aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Presiden Joko Widodo pun minta Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo mengevaluasi prosedur pengamanan sepak bola.

Kutip dari laman digital.fifa.com, untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved