7 Syarat Pengaktifan Kembali PNS setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Berikut persyaratan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut persyaratan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Dikutip TribunGorontalo.com dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, CLTN merupakan kebijakan untuk PNS berhenti dari pekerjaannya, dalam waktu paling lama tiga tahun.
Bagi PNS mengambil CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, sebab selama cutinya itu tidak dihitung sebagai masa kerja.
CLTN hanya diberikan untuk PNS telah bekerja paling sedikit lima tahun berturut-turut.
Perlu diingat, PNS yang tidak melaporkan diri kembali, usai masa cutinya akan diberhentikan secara hormat.
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Rabu (28/9/2022)
PNS telah melapor ke instansi induknya, setelah menjalani CLTN tersebut, akan mendapatkan tiga kemungkinan:
- Apabila lowongan masih ada, dapat ditempatkan kembali;
- Jika sudah tidak ada lowongan, pimpinan instansi akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kemungkinan ditempatkan ke instansi lain'
- Apabila penempatan dimaksud tidak memungkinkan, PNS bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.
Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut persyaratan pengaktifan kembali PNS, usai menjalani CLTN:
- Surat Pengantar dari instansi pengusul
- Salinan SK pemberian CLTN
- Salinan SK perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan)
- Salinan SK kenaikan pangkat terakhir
- Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya PPPK/ yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibuat tiga rangkap, sesuai dengan contoh Anak Lampiran I. Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Waktu proses tiga hari kerja (setelah usul diterima Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan persyaratan lengkap dan benar).
(TribunGorontalo.com)