Total 11 Polisi Gorontalo Dipecat Sejak Januari-September 2022
Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.
Pada bulan selanjutnya yakni Agustus 2022, Polda Gorontalo memecat Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24).
Keduanya dipecat karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam. Korbannya adalah Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal dunia.
Lalu baru-baru ini, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kembali mengeluarkan surat pemecatan untuk empat anggota polisi.
Keempat polisi itu rata-rata berpangkat Brigadir. Di antara ada yang terlibat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga indisipliner karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari.
Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombe Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan lebih detil perihal pemecatan tersebut.
Kata mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keempat personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” tegas Wahyu, Senin (26/9/2022).
Adapun pelanggaran yang dilakukan 11 polisi Gorontalo ini di antaranya desersi, melanggar kode etik profesi, kasus narkoba, pencabulan, hingga penipuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/27092022_Polisi-Gorontalo.jpg)