Saat Novel Baswedan Selipkan Cibiran ke Pimpinan KPK di Ucapan Selamat atas OTT Hakim Agung MA
Novel Baswedan menyelipkan sentilan keras saat selamati penyelidik KPK atas OTT kasus korupsi yang berhasil jaring hakim agung Mahkamah Agung.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/novel-baswedan-soal-OTT-KPK-Hakim-Agung-Mahkamah-Agung.jpg)
- Redi, PNS di MA
- Albasri, PNS di MA
- Yosep Parera selaku pengacara
- Eko Suparno selaku pengacara
- Heryanto Tanaka, pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
Selanjutnya KPK akan menahan kesepuluh tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui bahwa KPK menjerat Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap"