Arti Kata

Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

MAKI sebut pihak Gubernur Papua Lukas Enembe akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK, apa itu Praperadilan?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar meski belum diperiksa. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut atas hal ini pihak Lukas Enembe akan mengajukan praperadilan. Apa itu Praperadilan? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah metepkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak rasuah karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi meski belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut.

Atas hal ini, pihak Lukas Enembe melalui pengacara atau lawyer-nya, berencana akan mengajukan permohonan praperadilan.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Kabar terkait rencana Lukas Enembe untuk mengajukan praperadilan itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menyatakan bahwa penyidik KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka meski belum dilakukan pemeriksaan.

Hal ini, menurut Boyamin, karena penyidik KPK telah mengantongi syarat minimal pembuktian yaitu 2 alat bukti.

"Di kasus-kasus korupsi juga sering terjadi begitu dalam konteks beberapa case itu di kejaksaan, kepolisian ada yang (langsung) penyidikan karena sudah ada 2 alat bukti," ujar Boyamin, Rabu (21/9/2022) seperti dilansir TribunGoron

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Boyamin menjelaskan bahwa sebagai upaya hukum terhadap penetapan tersangka ini, pihak Lukas Enembe bisa mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Boyamin pun menyebut pengacara Lukas Enembe sudah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Nah ini soal sesuatu yang menurut saya kalau itupun sebagai perdebatan, ada sarana yaitu pra-peradilan, jadi diuji di sana," jelas Boyamin.

"Dan saya gembira kemarin, lawyer-nya Pak Lukas mengatakan akan melakukan praperadilan terhadap KPK," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan biasanya digelar untuk menguji sah atau tidak suatu penetapan tersangka terhadap seseorang.

Pengaturan tentang praperadilan pun telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, lebih dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengertian tentang praperadilan tertuang dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP yang berbunyi:

"Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan."

Baca juga: Apa Itu Ilmu Reiki? Pengobatan Alternatif dari Jepang yang Disebut Gagal Dipelajari Pesulap Merah

Praperadilan merupakan salah satu wewenang pengadilan untuk mengadili.

Adapun pengaturan praperadilan dalam KUHAP, terdapat pada Pasal 77 - Pasal 83.

Terdapat 4 jenis putusan praperadilan sebagaimana halnya yang diatur dalam Pasal 82 ayat (3) KUHAP, yakni:

"a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau JPU pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan.

Sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;

d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita."

Baca juga: Apa Itu Jimat? Pesulap Merah Klaim Dijual Dukun dengan Cara Salah Gunakan Seni Debus

Berdasarkan Pasal 83 KUHAP, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Tujuan Praperadilan

Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau JPU terhadap tersangka.

Sehingga tindakan aparat penegak hukum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan proporsional dengan ketentuan hukum, serta tidak bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?

Proses Pengajuan Praperadilan

- Mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;

- Surat Permohonan diregister perkara praperadilan;

- Ketua Pengadilan langsung menunjuk panitera dan hakim;

- Penunjukan hakim berdasarkan ketentuan UU;

- Pemeriksaan kasus oleh hakim tunggal;

- Aturan untuk memeriksa kasus terkait;

- Hakim melakukan putusan paling lambat 7 hari.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved