Imigrasi Gorontalo

Lima Negara Ini Buka Border, Bisa Dikunjungi Warga Gorontalo

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, enam negara yang paling banyak dikunjungi WNI, kini juga telah membuka border.

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Potret pesawat Garuda Indonesia take off di Bandara Djalaluddin Gorontalo. 

Juga institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, maupun asrama. 

Jika ada komunitas atau organisasi ataupun orang yang ada dalam satu komplek perumahan atau apartemen, juga bisa mengajukan permohonan. 

Sebab, pelayanan Eazy Passport dapat melayani 20 – 50 pemohon per hari dalam satu tempat.

Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport.

Namun perlu diketahui, pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Biasanya, jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja.

Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit melalui Dedi Firman Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan, proses penyelesaian paspor maksimal tiga hari kerja, setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Pembayaran menurut Dedi bisa dilakukan di bank persepsi, bank yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Juga pembayaran bisa dilakukan di kantor pos. 

"Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 Wita," tegas Dedi, Rabu (21/09/2022).

Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat diambil langsung oleh pemohon paspor, perwakilan instansi/kantor/komunitas dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon, atau dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved