Bupati Gorontalo Sudah Gunakan Mobil Listrik Sebelum Jokowi Keluarkan Inpres
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sebelum Jokowi mengeluarkan instruksi mobil listrik.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi penggunaan mobil listrik.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sejak April 2022 mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan jika menggunakan mobil listrik sebagai komitmennya sebagai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Baca juga: Bupati Gorontalo: Saya Ingin Berita TribunGorontalo.com Akurat Terpercaya
Jokowi telah menandatangi inpres mobil listrik untuk kepala daerah. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung adanya inpres terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Mulyanto, jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.
Seperti diketahui, Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Mulyanto kembali melanjutkan, tak hanya berdampak positif terhadap penurunan penurunan emisi CO2, percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global.
Sehingga melalui percepatan program kendaraan listrik, konsumsi BBM dapat dikurangi.
“Tentunya dalam kerangka green energi, ini adalah upaya agar kita dapat segera mencapai net zero carbon rilis. Selain di sisi pembangkit listrik, green energi di sektor transportasi juga penting,” ucap Mulyanto kepada Tribunnews, Kamis (15/9/2022).
“Apalagi di saat harga BBM tinggi. Kendaraan listrik ini mungkin menjadi pilihan yang menarik,” sambungnya.
Baca juga: Kue Lebaran Lisna Malango Laris Manis, Istri Bupati Gorontalo Ikut Jadi Pelanggan
Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif.
Meskipun demikian, Mulyanto mengimbau Presiden Jokowi untuk menunda instruksi tersebut. Pasalnya, pengadaan kendaraan listrik di instansi Pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit.
Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.
“Secara umum (percepatan penggunaan kendaraan listrik) dampaknya bersifat positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, saya lebih cenderung kita menunda pengeluaran APBN untuk sektor ini,” papar Mulyanto.
“Penting bagi kita untuk memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, seperti subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain,” pungkasnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Jokowi menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 2 Kg dan Bawa KK, Bupati Gorontalo: Stok Cukup
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Nelson: Agar Ramah Lingkungan
Nelson Pomalingo, Bupati Gorontalo mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya. Saat ditemui di rumah dinasnya pada Senin (4/4/2022), Nelson menegaskan jika menggunakan mobil listrik sebagai komitmennya untuk ramah lingkungan.
"Kita ingin ramah lingkungan,” ungkap Nelson.
Menurut bupati dua periode ini, bahwa menggunakan mobil listrik dapat mengurangi polusi di jalanan. Sekaligus juga mencegah perubahan iklim.
Memang diketahui, bahwa polusi dari kendaraan dapat mencemari udara di bumi. Secara langsung, pencemaran itu berdampak pada lingkungan, termasuk perubahan iklim dan pemanasan global.
Sementara mobil listrik, sama sekali tidak menimbulkan polusi, sebab tidak ada proses pembakaran yang terjadi di dalam mesin.
Apalagi menurut Nelson, mencegah perubahan iklim tidak hanya dengan menanam pohon. Memilih kendaraan yang ramah lingkungan juga salah satu mencegah perubahan iklim.
“Energi yang tidak menimbulkan polusi maka salah satunya energi listrik ,"ujar Nelson.
Tidak hanya dirinya, ia pun ikut mendorong agar pimpinan organisasi daerah juga ikut melakukan hal yang sama. Karena itu, ia mengeluarkan edaran agar para kepala dinas membeli kendaraan listrik.
"Saya juga membuat edaran untuk pembelian mobil baru memilih mobil listrik termasuk motor," pinta Nelson.
Dari informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, mobil listrik berwarna hitam itu bermerek Hyundai IONIQ Electric.
Ini merupakan mobil produksi Hyundai Motor Company, sebuah perusahaan otomotif dan merupakan produsen mobil terbesar di Korea Selatan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967 oleh Chung Ju-yung dan bermarkas di Yangjae-dong, Seocho-gu, Seoul. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Tanggapan Anggota DPR