Arti Kata
Apa Itu Jimat? Pesulap Merah Klaim Dijual Dukun dengan Cara Salah Gunakan Seni Debus
Imbas bongkar dugaan penyalahgunaan seni Debus untuk jualan jimat, Marcel Radhival alias Pesulap Merah bakal dilaporkan ke polisi, apa itu Jimat?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pesulap-merah-soal-debus.jpg)
Penggunaan jimat di dalam ajaran agama Islam merupakan perbuatan terlarang.
Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat
Pasalnya, menggunakan jimat termasuk bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah atau musyrik.
Selain itu, menggunakan jimat juga merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.
Adapun dalam hukum Indonesia, larangan penjualan jimat telah diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Program PLN Ini Bikin Produktivitas Petani Meningkat, Apa Itu?
Larangan menjual jimat tertuang dalam Pasal 546 KUHP yang berbunyi:
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau bendabenda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)