Brigadir J
Langgar Beberapa Pasal, Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Polri mengungkap bahwa Kombes Agus Nurpatria tak hanya berperan merusak barang bukti berupa CCTV TKP pembunuhan Brigadir J ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kombes-agus.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria tersangka obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (6/9/2022).
Agus Nurpatria merupakan salah satu anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Terungkap peran lain Agus Nurpatria dalam melakukan obstruction of justice kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Agus Nurpatria merusak barang bukti CCTV TKP penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Begini Alasan Polri Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Sebarkan Skenario Ferdy Sambo
Terbaru Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa ternyata peran Agus Nurpatria dalam obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J di rumdin Ferdy Sambo tak hanya satu.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal." ujar Irjen Pol Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," lanjutnya.
Irjen Pol Dedi mengatakan bahwa peran-peran anak buah Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J ini akan terbukti di sidang KEPP.
Baca juga: Beda dengan Komnas HAM, LPSK Tak Yakin Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
"Sama, satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan nanti di dalam proses persidangan kode etik," ungkap Irjen Pol Dedi.
"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, antara lain:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Baca juga: Temukan Jejak Digital Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Residu
2. Eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
4. Eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
6. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)