Arti Kata

Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo

Extra judicial killing adalah istilah pelanggaran HAM yang dipakai Komnas HAM dalam kasus pembunuan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) saat menyerahkan Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Polri pada Kamis (1/9/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) kemudian mengungkapkan 3 poin substansi yang direkomendasikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, salah satunya adalah extra judicial killing. Apa itu Extra Judicial Killing? 

Komjen Pol Agung menyatakan bahwa timsus Polri juga sedang menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ungkap Komjen Pol Agung.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved