Arti Kata
Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo
Extra judicial killing adalah istilah pelanggaran HAM yang dipakai Komnas HAM dalam kasus pembunuan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) saat menyerahkan Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Polri pada Kamis (1/9/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) kemudian mengungkapkan 3 poin substansi yang direkomendasikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, salah satunya adalah extra judicial killing. Apa itu Extra Judicial Killing?
Komjen Pol Agung menyatakan bahwa timsus Polri juga sedang menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ungkap Komjen Pol Agung.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)